HINDARI HALANGAN IBADAH BAHKAN KETIKA SAKIT
HINDARI HALANGAN IBADAH BAHKAN KETIKA SAKIT
H. Muhammad Iqbal, SP.PD
Direktur RS Al Islam Bandung
Sebagai seorang Muslim, kewajiban ibadah adalah satu hal yang melekat dalam kehidupan. Selama hayat dikandung badan kewajiban ibadah menjadi suatu hal yang mutlak untuk ditunaikan sebagai bukti keimanan seorang Muslim. Di antara ibadah yang wajib bagi seorang Muslim adalah Sholat. Sholat tetap diwajibkan dalam berbagai kondisi seperti dalam perjalanan ataupun dalam kondisi sakit. Kewajiban Sholat hanya gugur bila seorang muslim kehilangan akal atau kesadarannya. Memang terdapat beberapa keringanan dalam kedua kondisi di atas tetapi tetap saja kewajiban nya tidak menjadi gugur.
Bagi seorang yang sehat, kewajiban sholat ini halangannya tidak banyak, tantangan terbesar adalah melawan hawa nafsu dan kemalasan. Rentang waktu yang cukup panjang untuk tiap-tiap waktu sholat memungkinkan kita untuk dapat melaksanakan ibadah ini dengan mudah dengan waktu yang relatif singkat. Bagi saudara-saudara kita yang tengah berbaring sakit, halangannya bisa berlipat-lipat, berbagai macam keterbatasan dapat dialami oleh seseorang yang sedang sakit. Terdapat beberapa keringanan yang telah disyariatkan untuk kondisi sakit, misalnya dapat melaksanakan sholat dengan posisi duduk, berbaring ataupun dengan isyarat. Walaupun demikian tentu kadang-kadang pelaksanaannya tidak mudah dengan berbagai kompleksitas penyakit yang di alami oleh seorang yang sedang sakit.
Kita dapat menemukan populasi orang yang sedang mengalami sakit dalam jumlah yang besar tentu di rumah sakit. Ada yang di unit gawat darurat, unit rawat jalan, unit-unit penunjang maupun rawat inap. Selama di rumah sakit, saudara-saudara yang sedang mengusahakan kesembuhannya melewati waktu pelayanan yang kadang tidak sebentar bahkan beberapa harus melewati perawatan di rawat inap yang dapat sampai berbulan-bulan. Berbagai kondisi turun naik nya kesehatan dapat terjadi juga di rumah sakit selama masa perawatan.
Salah satu kewajiban rumah sakit dalam UU No.44 2009 tentang Rumah Sakit adalah menyediakan sarana ibadah dan memberikan hak pasien untuk menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaannya, dengan demikian pelaksanaan ibadah pasien adalah tanggung jawab rumah sakit dan dalam pelaksanaannya harus dikelola oleh manajemen rumah sakit sehingga hak-hak pasien terkait ibadah dapat terpenuhi dengan baik.
Pelaksanaan ibadah sholat bagi seorang muslim cukup banyak persyaratan yang harus dipenuhi mulai dari bersuci dari hadas besar maupun kecil, suci dari najis baik pakaian maupun tempat sholat, menghadap kiblat, niat dan terakhir melaksanakan rukun sholat dengan tertib. Ketersediaan sarana untuk memungkinkan hal-hal di atas dapat terwujud tidak mudah apalagi untuk rumah sakit dengan jumlah pasien yang besar dan variasi kasus berbeda-beda. Alat bersuci perlu disediakan yang mudah dan terjangkau bagi pasien, pengingat waktu sholat atau kumandang azan haruslah terdengar oleh pasien, sebagian besar pasien akan melaksanakan sholat di tempat tidur sehingga perlu ada jaminan bahwa alas tempat tidur pasien suci dari najis, arah kiblat semestinya tersedia di setiap kamar perawatan maupun di tempat lain. Selain sarana perlu juga disediakan pembimbing yang dapat memandu pasien untuk dapat melaksanakan kewajiban sholat dengan keterbatasan-keterbatasan yang dimilikinya.
Dalam pelaksanaan ibadah sholat untuk pasien saja setidaknya beberapa unit di rumah sakit memiliki peranan yang besar, misal unit logistic menjamin ketersediaan peralatan bersuci (spray untuk wudhu, tayamum pad), unit pemeliharaan saran rumah sakit menjamin ketersediaan arah kiblat, peralatan pengingat waktu sholat dan pemeliharaan mushola atau masjid, unit cleaning service menjamin kebersihan dan kesucian lantai ruang perawatan untuk dapat digunakan sholat, unit laundry menjamin alat tenun alas tempat tidur pasien bersih dan suci dari najis, perawat dan petugas kerohanian membimbing pelaksanaan ibadah sholat pasien. Perlu perhatian khusus dari pengelola agar seluruh unit dapat bersinergi untuk terlaksananya seluruh kegiatan tersebut dengan baik.
Pada kasus tertentu yang menyita waktu cukup banyak perlu direncanakan dengan baik agar sedapat mungkin tidak menabrak waktu sholat, contohnya operasi. Pada operasi yang bersifat terencana alangkah baiknya jadwalnya dapat disesuaikan dengan waktu sholat sehingga baik pasien, petugas maupun dokter dapat melaksanakan ibadah sholat sesuai dengan waktunya. Begitu pula dengan jadwal poliklinik yang relatif dapat dikelola sehingga baik pasien, petugas maupun dokter dapat melaksanakan ibadah sholat tepat waktu. Perkecualian tentu pada kasus yang bersifat gawat darurat karena keselamatan jiwa merupakan hal yang perlu diupayakan secara optimal.
Selain sholat, terdapat hal-hal lain yang perlu diperhatikan oleh seorang muslim yaitu bahwa segala sesuatu yang dimakan atu dimasukkan ke dalam tubuh merupakan barang yang halal. Oleh karena itu, selama di rumah sakit sebaiknya kehalalan makanan dan obat perlu diperhatikan. Saat ini pengawasan kehalalan makanan dan obat masih menjadi kewenangan LPPOM MUI, dapur gizi yang ingin tersertifikasi halal harus melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh LPPOM MUI sebelum dikeluarkan sertifikat halal untuk dapur gizi tersebut. Walaupun sedikit jumlah obat yang tersertifikasi halal, alangkah baiknya rumah sakit memprioritaskan obat-obatan yang tersertifikasi halal untuk ketenangan para pasien muslim yang menggunakannya.
Alangkah indahnya apabila sebuah rumah sakit tidak hanya sebagai tempat untuk upaya pelayanan fisik tetapi juga sebagai tempat untuk merenungi dan memohon ampun untuk kehidupan sebelumnya, bersabar atas musibah yang dialaminya, bersyukur atas ni’mat yang telah diberikan dan bila sekiranya Allah SWT memanggil dalam keadaan husnul khotimah.
“Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?”
(QS. Al Mu’minun: 115).
Alloohu A’lam Bishowab.
Jika Bapak/Ibu ingin mendapatkan informasi mengenai pelayanan RS Al Islam Bandung, silahkan menghubungi Bagian Informasi di no tlp 022-7565588 ext. 705.
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat… Rumah Sakit Al Islam Bandung Sahabat Anda Menuju Sehat Bermanfaat. Aamiin.