Layanan kateterisasi jantung (cath lab) di RS Al Islam Bandung adalah suatu pelayanan yang di lakukan di laboratorium kateterisasi jantung & angiografi untuk menentukan Diagnostik penyakit jantung dan pembuluh darah dan untuk selanjutnya dilakukan Intervensi Non Bedah sesuai indikasi secara invasive melalui pembuluh darah dengan menggunakan kateter atau elektroda.
Tindakan cath lab diantaranya adalah diagnostic penyakit jantung koroner, Stent/Pemasangan Cincin, TPM (pemasangan alat pacu jantung), tindakan untuk memperbaiki kelainan pada katup mitral dan kateterisasi jantung.
Ada beberapa indikasi untuk tindakan cath lab diantaranya kelainan jantung bawaan, kelainan jantung koroner, kelainan irama jantung, kelainan katup jantung, kelaianan pembuluh darah, hasil treadmill test positif, MCU dengan faktor resiko penyakit jantung dan evaluasi operasi bypass (CABG).
Tindakan cath lab tidak boleh di lakukan pada ibu hamil (usia kehamilan < 3 bln), gagal jantung yang belum jelas penyebabnya, infeksi berat, alergi zat kontras hipersensitif, penyakit pembuluh darah otak < 1 bln, pendarahan pada saluran pencernaan dan perempuan sedang menstruasi.
Diagnostik invasive merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memeriksa struktur anatomi serta fungsi jantung dan pembuluh darah termasuk ruang, otot, katup serta pembuluh darah jantung. Tindakannya antara lain Angiografi koroner (koronarografi), Angiografi arteri, vena dan aorta, dan ventrikulograf.
Prosedur tersebut dilakukan oleh Dokter Spesialis Jantung Invasif (Intervensionist Cardiologist) dengan menggunakan Alat Angiografi, dilakukan dengan cara memasukan kateter dengan diameter 1,5 -2,0 mm menuju jantung melalui tusukan arteri/vena. Dari hasil pemeriksaan diagnostik dapat di tentukan diagnostic penyakit jantung (penyakit jantung koroner) & pembuluh darah secara tepat dan akurat sebagai acuan dokter dalam melakukan tindakan pengobatan selanjutnya.
Persiapannya anata lain Puasa makan 4-6 jam sebelum tindakan, kecuali obat-obatan, Cukur rambut area penusukan, Obat-obatan diminum kecuali obat diabetes mellitus ditunda, Untuk pasien dari rumah harus dirawat minimal 1 hari sebelum tindakan, Ukur berat badan dan tinggi badan, Pemeriksaan penunjang, dan Pengisian surat izin atau form tindakan.
Lakukan ini setelah tindakan antara lain kaki area tindakan tidak boleh di tekuk selama 6-8 jam, Apabila tindakan dari lengan, 4 jam setelah tindakan tengan tidak boleh di tekuk atau untuk menggenggam, Tahan atau tekuk daerah pungsi atau tindakan saat batuk/bersin, dan Segera lapor bila ada keluhan.
Kami juga memiliki pelayanan Rawat Jalan untuk pasien BPJS, Umum atau Perusahaan. Klik Tombol “LIHAT RAWAT JALAN” untuk melihat fasilitas pelayanan rawat jalan.