Jam Kunjungan (besuk) dibuka setiap hari pukul 16.30 s.d. 17.30 WIB. Untuk kelas VIP (NS dan Raudhah) waktu kunjungan tidak dibatasi, dengan tetap memprioritaskan kebutuhan istirahat pasien.
TATA TERTIB PENGUNJUNG PASIEN
- Jam Kunjungan (besuk) dibuka setiap hari pukul 16.30 s.d. 17.30 WIB. Untuk kelas VIP (NS dan Raudhah) waktu kunjungan tidak dibatasi, dengan tetap memprioritaskan kebutuhan istirahat pasien.b)
- Jumlah orang yang masuk ke ruang perawatan Pasien pada saat yang bersamaan tidak lebih dari 3 (tiga) orang untuk tiap-tiap Pasien, yaitu maksimal 1 (satu) orang penunggu dan 2 (dua) orang pengunjung.
- Pengunjung yang merupakan anak di bawah usia 12 tahun tidak diizinkan masuk ke ruang perawatan, kecuali mengunjungi Pasien yang dalam keadaan kritis yang memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua (ayah, ibu, kakek, nenek, kakak, dan adik kandung) dan mendapat izin dari dokter/perawat ruangan setempat.
- Pengunjung wajib lapor kepada petugas SATPAM, mengisi buku pengunjung serta mengenakan tanda pengenal (badge).
- Pengunjung dilarang berkunjung di luar waktu berkunjung, kecuali mendapat persetujuan dari dokter/perawat ruangan.
- Pengunjung dilarang membawa karangan bunga ke ruang perawatan untuk mencegah terjadinya penyebaran infeksi terhadap Pasien.
- Untuk kenyamanan dan keselamatan pasien, pengunjung diharapkan untuk:
- Bicara seperlunya dengan suara yang tidak keras.
- Waktu berkunjung diusahakan sesingkat mungkin.
- Mencuci tangan sebelum masuk ruangan perawatan dengan antiseptik yang disediakan.
- Khusus untuk di ruang perawatan intensif, memakai gaun baracshort yang telah disediakan.
- Tidak duduk di tempat tidur pasien.
8. Pengunjung wajib mematuhi peraturan lainnya yang berlaku di RS Al Islam Bandung.
9. Petugas SATPAM berwenang untuk melaksanakan penertiban sesuai ketentuan tersebut diatas.