05/Feb/2020

PENGELOLAAN KEUANGAN SYARIAH

DI RUMAH SAKIT AL ISLAM BANDUNG

Afiandry, SE, Ak, CA, MMRS

Wakil Direktur Umum dan Keuangan

 

  1. An Nisaa (4): 29 “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantaramu”.

 

Pesatnya perkembangan industri pelayanan kesehatan, kompleksitas transaksi yang terjadi di dalamnya dan besarnya tuntutan masyarakat akan transparansi memicu RS untuk dapat meningkatkan kemampuannya dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Demikian pula dengan RS Al Islam seiring dengan bertambahnya usia, RS Al Islam terus berkembang dengan pesat dilihat dari berbagai aspek baik aspek manajemen, pelayanan, sumber daya insani (SDM) maupun keuangan yang tidak terlepas dari unsur pelayanan syariah. Pelayanan syariah ini kita lakukan sudah dari awal pendirian rumah sakit dan saat ini Rumah Sakit Al Islam telah tersertifikasi sebagai Rumah Sakit Syariah yang dikeluarkan oleh DSN MUI dan Mukisi.

 

Maqashid asy- syariah menjadi landasan utama dalam setiap pelayanan  yang ada di RS Al Islam Bandung. Oleh karena itu pula, maka semua pihak yang bekerja ‘di belakang/back office/ support service’ maupun ‘yang berhadapan langsung dengan pelanggan / front liner’ sudah seharusnya dapat memahami  apa itu dan bagaimana praktik dari prinsip maqashid asy-syariah, sebagai kebutuhan dasar manusia.

 

Adapun Kebutuhan dasar manusia yang dimaksud dalam maqashid asy-syariah ini terbagi dalam lima hal, yaitu: Terjaga agamanya (hifzh al-din), Terjaga jiwanya (hifzh al-nafs), Terjaga akal pikirannya (hifzh al-‘aql), Terjaga hartanya (hifzh al-mal), Terjaga keturunannya (hifzh al-nasl).

Dalam tulisan ini lebih ditekankan pada pembahasan Maqashid asy- syariah dari sisi terjaga hartanya (hifzh al-mal). Dalam rangka mewujudkan terjaganya harta (hifzh al-mal) maka Rumah Sakit Al Islam menerapkan konsep pengelolaaan keuangan berbasis Syariah Islam (Islamic finance).  Beberapa  prinsip  pokok  dalam  transaksi  keuangan  sesuai  syariah  antara  lain berupa penekanan pada perjanjian yang adil, anjuran atas sistem bagi hasil atau profit sharing, serta larangan terhadap riba, gharar, dan maysir.

Sejalan dengan perkembangan RS Al Islam yang demikian pesat, maka  agar pengelolaan RS Al Islam berjalan dengan baik salah satu hal yang perlu  diperhatikan adalah  sistem keuangan dan akuntansi yang baik dan menerapkan pelayanan keuangan dan akuntansi secara syariah. Untuk itu diperlukan adanya standar/aturan baku mengenai sistem keuangan dan akuntansi yang diatur dalam Pedoman Akuntansi dan Keuangan RS Al Islam Bandung dengan menerapkan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) yaitu PSAK 101 dan PSAK 45 dengan dilatarbelakangi dengan prinsip-prinsip secara syariah.

 

Pengelolaaan keuangan di rumah sakit  secara garis besar adalah pengelolaan transaksi/akad, anggaran, tarif, keuangan, laporan keuangan, pajak dan zakat. Ketujuh pengelolaan keuangan ini kita wujudkan dalam pengelolaan keuangan syariah.

 

Akad, Akad-akad yang terjadi di Rumah Sakit Al Islam Bandung adalah:

Akad Ijarah Multijasa, Merupakan akad antara rumah sakit dan pasien atas pelayanan kesehatan

Akad Ijarah ‘ala al a’mal, Merupakan akad antara rumah sakit dan karyawan/tenaga medis atas keahlian/jasa yang diberikan.

Akad Wakalah bi al Ujrah, Merupakan akad antara rumah sakit dan pemasok obat/alat kesehatan atas pembelian obat/alat kesehatan.

Akad Jual Beli/ Bai al musawamah/Bai al adiyy,Merupakan akad antara rumah sakit dan pemasok obat/alat kesehatan atas pembelian obat/alat kesehatan yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan pada saat transaksi.

Akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik,Merupakan akad antara rumah sakit dan pemilik alat medis/non medis dengan pola sewa alat dalam waktu tertentu yang selanjutnya alat medis/non medis tersebut diakadkan untuk dijual atau dihibahkan dari pemilik alat ke rumah sakit.

Akad Mudharabah,Merupakan akad antara rumah sakit dan pemilik alat medis/non medis dengan pola bagi hasil dalam waktu tertentu.

Akad Musyarakah Mutanaqisah, Merupakan akad antara rumah sakit dan Bank atau pemilik modal dengan pola kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak rumah sakit.

 

Anggaran, Penyusunan anggaran rumah sakit Al Islam berdasar pada 4(empat) prinsip: Prinsip Tauhid,Prinsip Keadilan, Prinsip Amar ma’ruf nahi mungkar dan Prinsip Pertanggungjawaban.

 

Tarif,Penyusunan tarif rumah sakit Al Islam berdasar pada 3(tiga) azas: Azas Keadilan, Azas Kepatutan, Azas Kompetisi yang sehat.

Keuangan, Pengelolaan keuangan dalam arti pengeloaan uang atau bentuk lainnya dikelola dan disimpan pada Bank yang merupakan bank syariah, dimana otomatis atas simpanan atau pinjaman menggunakan akad syariah termasuk ketika kita membeli alat medis dengan leasing menggunakan akad syariah (IMBT/ Ijarah Muntahiya Bit Tamlik).

Laporan Keuangan, Penyusunan laporan keuangan rumah sakit Al Islam menggunakan       Pedoman Akuntansi dan Keuangan RS Al Islam Bandung dengan menerapkan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) yaitu PSAK 101 dan PSAK 45 dengan dilatarbelakangi dengan prinsip-prinsip secara Syariah, dan untuk tahun 2020 sudah menyiapkan berdasarkan ISAK 35 (Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan)

Pajak, Pengelolaan pajak rumah sakit Al Islam berdasar kepada Undang Undang pajak yang berlaku.

Zakat, Seluruh penghasilan atau pendapatan yang diterima oleh dokter dan karyawan yang berasal dari Rumah Sakit Al Islam Bandung akan dilakukan pemotongan zakat (Zakat Profesi) sesuai dengan aturan syariah.

Mudah mudahan dengan terjaganya harta Rumah Sakit Al Islam yang dikelola dengan konsep syariah dan berniaga dengan baik  saling ridho seperti yang tercantum dalam firman Allah swt pada  awal tulisan ini baik dari sisi akad terhadap pasien, transparansi pemakaian pasien pada rincian biaya,anggaran yang mempunyai prinsip dasar, tarif yang berdasarkan beberapa azas, pengelolaan pajak yang sesuai UU pajak, laporan keuangan nirlaba dan pemotongan zakat terhadap karyawan dan dokter maka harta dan dana yang digunakan dan dikelola dapat menjadi manfaat dan penuh keberkahan untuk  Rumah Sakit Al Islam, dokter dan seluruh karyawannya terutama  untuk  pasien yang telah mempercayakan pelayanan kesehatan di rumah sakit kami. Semoga tulisan ini bermanfaat, Rumah Sakit Al Islam Bandung Sahabat Anda Menuju Sehat Bermanfaat. Aamiin yaa Robbal’alamiin.

 

 

 

 

 

 


15/Jan/2020

Bismillah..
Assalamu’alaikum

Info Lowongan Pekerjaan

1. Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK)
-. Pendidikan Min D3 Farmasi
– IPK min 3.00
– Domisili Bandung
– Lali-laki/Perempuan
– Memiliki Pengalaman kerja

2. Petugas Billing
– Pendidikan Min D3 Akuntansi
– IPK min 3.00
– Domisili Bandung
– Lali-laki/Perempuan
– Memiliki Pengalaman kerja

Berkas lamaran dikirim paling lambat tanggal 22 Januari 2020

Silahkan kirim berkas lamaran lengkap via email ke rekrutmen@alislamhospital.com

Jazakumullah Khayr
Wassalamu’alaikum


LOGO-PUTIH-compress

About Us :
RS Al Islam Bandung adalah Rumah Sakit milik Yayasan RSI KSWI Jawa Barat yang mempunyai visi "Menjadi Rumah Sakit Yang Unggul, Terpercaya dan Islami dalam Pelayanan dan Pendidikan"

RS Al Islam Bandung
Jl. Soekarno Hatta No. 644
Tel. (022) 7565588
Email : cs@rsalislam.com

Sertifikat

paripurna-2022-2026-4-11zon

Sertifikat Paripurna

Copyright by RS Al Islam Bandung 2021. All rights reserved.