About Us

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN


HAK PASIEN

UU RI NO. 44 Tahun 2009 Psl 32
SK Direktur RS AL-ISLAM Bandung No. 1872/RSAI/SK/UM/IV/2015

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi;
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP), baik di dalam maupun di luar rumah sakit;
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
  10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya;
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  17. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata atauapun pidana;
  18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakti yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


KEWAJIBAN PASIEN

UU RI NO. 44 Tahun 2009 Psl 31
PMK RI No. 69 Tahun 2014 Psl 28
SK Direktur RS Al-ISLAM Bandung No. 1872/RSAI/SK/UM/IV/2015

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  2. Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab;
  3. Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit;
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapat penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencan terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakti atau masalah kesehatannya;
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

FASILITAS PENUNJANG PELAYANAN

Kami memiliki Penunjang Pelayanan yang Lengkap, Silahkan klik tombol PENUNJANG PELAYANAN untuk melihatnya.



LOGO-PUTIH-compress

About Us :
RS Al Islam Bandung adalah Rumah Sakit milik Yayasan RSI KSWI Jawa Barat yang mempunyai visi "Menjadi Rumah Sakit Yang Unggul, Terpercaya dan Islami dalam Pelayanan dan Pendidikan"

RS Al Islam Bandung
Jl. Soekarno Hatta No. 644
Tel. (022) 7565588
Email : cs@rsalislam.com

Recent Posts

Sertifikat

paripurna-2022-2026-4-11zon

Sertifikat Paripurna

Copyright by RS Al Islam Bandung 2021. All rights reserved.